Sabtu, 20 Agustus 2022

Jejak Digital Kinerja Buruk Pengaturan Tender di Kota Sabang

Kota Sabang merupakan salah satu Kota sebagai zona ekonomi bebas Indonesia, pada tahun 2021 jumlah penduduk kota Sabang mencapai 42.559 jiwa, dengan kepadatan 278 jiwa/km. Hiruk pikuknya pemberitaan tentang tender di Sabang, mengundang seorang Putra Kelahiran Sabang, Hanafiah  untuk  ikut andil mengomentarinya.

Cek Piyah, panggilan akrab dari Hanafiah menyampaikan kepada Gananews Selasa 09 Agustus 2022, tepatnya saat mau menjelang berakhirnya kepemimpinan Wali Kota Sabang NAZARUDDIN, S. |. Kom, itu banyak dugaan permainan tender di Kota Sabang semakin menggebu gebu.

Informasi yang diterima dari masyarakat Sabang tersebut, banyak diduga kehadiran kembali Ikhsani,ST.MT. sebagai ketua UKPBJ Kota Sabang adalah merupakan hasil perselingkuhan antara orang nomor wahid di Kota Sabang dengan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disebut oleh masyarakat sebagai LSM yang arogan.

“Jejak digital tentang kinerja buruk Ikhsani pada tahun 2019 adalah pada tender Pekerjaan Pematangan Lahan Pengembangan Pembangunan RSUD Kota Sabang tahun 2019. Ketika itu pada tanggal 2 Desember 2019, dengan surat elektronik bernomor 445/2144 yang ditandatangani oleh Dr.EDI SUHARTO sebagai PA/PPK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SABANG perihal Perintah Pembatalan Terhadap Tender Paket Pematanan Lahan Peniembanan Pembangunan RSUD Kota Sabang yang isinya adalah :

Memperhatikan saran dari UKPBJ (Ikhsani, ST. MT.) berdasarkan surat tertanggal 28 November 2019 terhadap waktu pelaksanaan tender Paket Pematangan Lahan Pengembangan Pembangunan RSUD Kota Sabang tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan maka diperintahkan kepada POKJA untuk menindaklanjuti saran dari UKPBJ untuk melakukan pembatalan paket tersebut dengan cara elektronik melalui akun POKJA serta memastikan pembatalan tersebut telah diketahui oleh semua peserta yang memasukkan penawaran tender..

“Sebagai Penjelasannya adalah: Pembatalan tender Pekerjaan Pematangan Lahan Pengembangan Pembangunan RSUD Kota Sabang tahun 2019, dilakukan oleh POKJA atas Saran dari Ketua UKPBJ (Ikhsani, ST. MT.), sebut cek piyah.seranya mengamati surat perintah Elektronik bernomor 445/2144 yang ditandatangani oleh Dr.EDI SUHARTO.

“Dia menanmbahkan, berdasarkan aturan, (UKPB) tidak terlibat sebagai Pelaku Pengadaan Barang/Jasa serta tugasnyapun dilarang untuk mempengaruhi PA serta POKJA dalam menjalankan Tender di setiap Dinas.

Kita lihat tender yang selama ini berlangsung, berdasarkan berita pada tanggal 9 Agustus 2022 “Patut Diduga POKJA-IV di UKPBJ Kota Sabang Melanggar Aturan Main’ berita lain dari MITRAPOL.com juga pada tanggal 9 Agustus 2022 bertajuk “Kisruh di UKPBJ Kota Sabang, Siapakah “Dalangnya,

“Banyak juga kita dengar dari Rekanan dan Masyarakat Kota Sabang adanya POKJA yang menunjukkan Surat Sanggah dari peserta kepada LSM untuk mencari tahu, siapa sebenarnya orang yang menyanggah tersebut. Artinya begitu besar peran LSM tersebut bisa menyanggah Tender apakah ada haknya mereka, tanaya Cek Piyah.

Kok bisa, POKJA menyerahkan Surat Sanggah kepada Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM), Artinya, dugaan masyarakat sudah benar, memang adanya perselingkuhan antara orang nomor satu di Sabang dengan LSM tertentu di Kota Sabang.

Apa yang di harapkan oleh mereka untuk menghadirkan Ikhsani, ST. MT. kembali ke Kota Sabang, saya Sebagai orang Sabang mau  mengingatkan kepada pejabat yang ada di  Kota Sabang untuk berhati hati, ini tidak lain tidak bukan sebagaimana dugean sementara pengaturan tender dan gratifikasi yang ada di Kota yang berada di Tengah laut itu, Sebut Cek Piyah.

Sumber : Gananews


Tidak ada komentar:

Posting Komentar